kita harus memahami perbedaan Antara ISO dan SNI ada pertanyaan yang seringkali muncul dari pelaku usaha yang ingin produknya mendapatkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI). Berikut penjelasannya…
ISO vs SNI
Internasional Organization for Standardization (ISO) merupakan organisasi internasional yang anggotanya terdiri dari hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia. yang memiliki fungsi perumusan dan penerbitan standar internasional. Ada ribuan standar yang telah dikeluarkan oleh ISO salah satunya yang paling terkenal ialah Standar mengenai sistem manajemen mutu, yaitu ISO 9001 yang saat ini sudah terbit versi terbarunya yaitu ISO 9001 : 2015.
Sedangkan Standar Nasional Indonesia (SNI) merupakan Standar nasional yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan berlaku di wilayah Indonesia, Saat ini tercatat lebih dari 6000 SNI yang sudah ditetapkan, dari mulai standar untuk produk, standar pengujian, standar kompetensi, termasuk standar sistem manajemen yang mengadopsi penuh dari ISO seperti SNI ISO 9001 : 2015.
jadi SNI adalah standar yang dikeluarkan BSN sedangkan ISO adalah standar yang dikeluarkan oleh Organisasi ISO. BSN sendiri dalam hal ini merupakan Anggota penuh ISO sebagai perwakilan dari Indonesia.
Samakah sertifikasi ISO dengan Sertifikasi SNI ?
proses sertifikasi adalah proses penilaian kesesuaian apakah suatu proses, produk, jasa, person, sistem manajemen memenuhi / sesuai terhadap standar yang diacu. tentunya sebelum kita bisa menjawab sama atau tidak kita perlu melihat standar yang diacu,
misalnya jika suatau perusahaan yang memproduksi televisi telah tersertifikasi untuk ISO 9001 apakah ia perlu melakukan sertifikasi untuk SNI/ISO 9001 yang merupakan adopsi identik dari ISO 9001 tentunya secara prinsip tidak. kecuali jika lembaga sertifikasi yang mensertifikasi belum terakreditasi, atau sudah terakreditasi namun lembaga akreditasinya belum di recognize oleh PAC / IAF (belum menandatangani Multinational Recognition Arrangement dengan PAC/IAF).
Namun jika perusahaan yang tersertifikasi ISO 9001 tersebut ingin agar produk televisinya menggunakan tanda SNI, tentu dia tidak bisa mengklaim bahwa dia telah tersertifikasi oleh standar internasional sehingga tidak perlu lagi sertifikasi berdasarkan SNI. hal ini karena ISO 9001 / SNI ISO 9001 adalah standar untuk sistem manajemen, sedangkan untuk produk TV standar yang digunakan di Indonesia adalah SNI 04-6709.1-2002 yang merupakah standar keamanan untuk produk audio visual. tentunya menjadi tidak relevan jika ingin disamakan.
Kemudian selain Standar dan Lembaga sertifikasinya, faktor yang menentukan apakah suatu sertifikasi bisa diterima atau dianggap sama adalah terkait Skema sertifikasi / regulasi (jika produk tersebut sudah wajib SNI), karena proses sertifikasi bukan sekedar pengujian dan audit, namun juga pengaturan mengenai aspek legalitas dan pertanggunggugatan
apakah dalam skema sertifikasi / regulasi sudah mengatur mengenai keberterimaan sertifikat produk menggunakan standar / lembaga sertifikasi di luar Indonesia atau tidak apakah ada perbedaan mekanisme evaluasi terhadap perusahaan yang telah memiliki sertifikasi berdasarkan standar lain. Inilah yang paling sering menjadi tantangan utama, karena skema sertifikasi dan regulasi yang berlaku di Indonesia, secara umum belum mengakomodasi sistem keberterimaan sertifikasi berdasarkan standar lain diluar SNI.
Mendapatkan SPPT SNI haruskah punya SNI/ISO 9001 terlebih dahulu ?
Ini juga yang sering menjadi kebingungan para pelaku usaha yang ingin melakukan sertifikasi produk, biasanya suatu perusahaan dalam mengurus SPPT SNI menggunakan jasa pihak ketiga (konsultan) untuk mengatur segala macam hal terkait SPPT SNI dan seringkali ada informasi dari konsultan yang kurang tepat bahwa untuk mengurus SPPT SNI harus tersertifikasi ISO 9001 terlebih dahulu, hal ini tidak benar karena kalaupun mensyaratkan sistem manajemen, yang diminta adalah menerapkan bukan mensertifikasi.
Lembaga sertifikasi produklah yang kemudian harus menentukan apakah perusahaan sudah menerapkan sistem manajemen dan apa saja yang harus di audit terkait sistem manajemen, bagaimana perlakuan apabila lembaga tersebut sudah tersertifikasi sistem manajemennya. Pengaturan mengenai apakah harus menerapkan ISO 9001 ada pada skema sertifikasinya (baca : Skema Sertifikasi Produk) karena di dalam skema tercantum jelas mengenai tatacara sertifikasi, termasuk apabila dipersyaratkan penerapan sistem manajemen.
Kesimpulan
SNI merupakan standar nasional indonesia yang berlaku di wilayah republik Indonesia, SNI ditetapkan oleh BSN yang merupakan perwakilan Indonesia di ISO, apakah suatu sertifikasi ISO / standar lain bisa diakui atau tidak dalam pengurusan SPPT SNI haruslah melihat dari standar, Lembaga yang mensertifikasi dan skema sertifikasinya. dan sertifikasi ISO 9001 secara umum tidak diwajibkan dalam pengurusan SPPT SNI untuk produk tertentu.
Tinggalkan Balasan